Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat
dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa adalah Milik Penggugat yaitu sebidang tanah yang menjadi objek sengketa dengan ukuran 24 x 20 dengan Luas 480 M2, terletak jalan Karang Indah Rt.7 Rw.3 Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan selebar, Kota Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Sertifikat N0: 05828
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Karang Indah
- Sebelah Barat berbatas dengan : Aan Angga Putra
- Sebelah Timur berbatas dengan : Sertifikat N0: 05828
Sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 05828 Tanggal 6 April 1998 Atas nama HATTA ALFI dengan luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) berdasarkan akta jual beli di notaris Epison .PPAT Kota Bengkulu dengan No. 299 pada tanggal 07-11-2017.
Sebagaimana dalam sertifikat hak milik nomor : 005828 menjadi atas nama HATTA ALFI dengan luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) berdasarkan akta jual beli di notaris Epison .PPAT Kota Bengkulu dengan No. 299 pada tanggal 07-11-2017.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dengan ukuran 24 x 20 dengan Luas 480 M2, terletak jalan Karang Indah RT.7 RW.3 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan selebar di Kota Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Sertifikat N0: 05828
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Karang Indah
- Sebelah Barat berbatas dengan : Aan Angga Putra
- Sebelah Timur berbatas dengan : Sertifikat N0: 05828
Sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 05828 Tanggal 6 April 1998 Atas nama HATTA ALFI dengan luas 2.000 m2(dua ribu meter persegi) berdasarkan akta jual beli di notaris Epison .PPAT Kota Bengkulu dengan No. 299 pada tanggal 07-11-2017.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III, dan (Almarhum Rahman Biwi) Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Ahli Waris dari Rahman Biwi menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun, dalam keadaan kosong, aman, tanpa ada gangguan dari pihak manapun dan apabila ingkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan pihak berwajib;
- Membebankan Kepada Terguat I, Tergugat II, Tergugat III, (Almarhum Rahman Biwi) Tergugat IV, Tegugat V, Tergugat VI Ahli Waris dari Rahman Biwi untuk membayar kerugian Materil dan Immateril yang diderita oleh Penggugat secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil, hilangnya uang senilai Rp. 200.000,000- (dua ratus juta rupiah), dengan rincian Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) biaya pembelian tanah Penggugat dengan sdr. Teuku Syahrizal (pemilik asal) dan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) biaya pengurusan surat- surat tanah milik Penggugat.
- Kerugian Immateril, hilangnya kesempatan Penggugat untuk memanfaatkan tanah miliknya sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang, jika dirupiahkan senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada perlawanan (verset), banding dan kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |