Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl YOPA SYAHDONSYO PT. ANUGERAH NOOR RACHMA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOPA SYAHDONSYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRVAN YUDHA OKTARA, S.H.YOPA SYAHDONSYO
Tergugat
NoNama
1PT. ANUGERAH NOOR RACHMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar secara tunai hak-hak PENGGUGAT sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap diri PENGGUGAT yaitu berupa uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang pengganti hak sejumlah              Rp. 32.943.636,- (Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah); atau setidak-tidaknya memerintahkan membayar sesuai dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bengkulu melalui surat nomor: 568/304.a/D.NAKER/2021, tertanggal 10 November 2021, sejumlah                    Rp. 31.033.860,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah);
  3. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Tergugat sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya