Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl FAISAL HERWANSYAH CV. SINAR LAUT Cabang Bengkulu Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAISAL HERWANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riri Tri Mayasari, S.H,M.HDESKI BEWANTARA SH MH, dkk
2Syaiful Anwar, S.H.,CILDESKI BEWANTARA SH MH, dkk
3Charlie Safitri, S.H.DESKI BEWANTARA SH MH, dkk
4Rahmat Hidayat,S.HDESKI BEWANTARA SH MH, dkk
Tergugat
NoNama
1CV. SINAR LAUT Cabang Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT secara sepihak Kepada PENGGUGAT  tidak sah, dan tidak beralasan hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:

Uang penghargaan masa kerja ­­± 16 Tahun:

Uang Pesangon 2x(9x Rp.2.400.000)                  = Rp. 43.200.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 6xRp.2.400.000,-             = Rp.14.400.000,-                                                                                      = Rp. 57.600.000,

Pengantian Hak (15%xPesangon dan penghargaan

15% x Rp. 57.600.000                                                       = Rp.  8.640.000,-

Gaji  bln April,Mei, Juni dan Juli yg di potong              = Rp.  4.950.000,-

Gaji dari Bulan Agst 2020 sd April 2021 yg blm di bayar

9 x 2.4000.000,-                                                                    = Rp.21.600.000,-            

Uang THR   (1x Rp.2.400.000)                                        = Rp. 2.400.000,-

BJPS dari tahun 2015                                                      = Rp.8.280.508,,-

           

Jumlah                                                                                = Rp. 103.470.508,-

 

(Seratus tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan

rupiah)

                                 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar  dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara langsung ,tunai dan seketika sekalipun ada upaya hukum lainya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya