Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Bgl UJANG RISULDI SH MANSUR HARAHAP Als MANSUR Bin PARLAGUTAN HARAHAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB/3/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UJANG RISULDI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR HARAHAP Als MANSUR Bin PARLAGUTAN HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa MANSUR HARAHAP Als MANSUR Bin PARLAGUTAN HARAHAP terhadap korban REZTU JUANDA PRATAMA Als REZTU Bin CANDRA LEMPO yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira jam 19.30 wib dirumah orang tua terdakwa Jl. Setia Negara 3 Rt.12/04 Kel. Kandang Mas Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, kejadian berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 korban menghubungi Kakak tirinya yang bernama NUR SAIMAH yang menempati rumah Bapak tirinya yang berlokasi di Kandang Mas melalui pesan WhatsApp dengan tujuan ingin menumpang menginap dirumah tersebut karena korban sedang mengurus daftar kuliah di Kandang Mas, setelah mendapatkan izin kemudian korban meminta sdr NUR SAIMAH untuk meninggalkan kunci sebelum berangkat kerja ketika esok harinya karena korban mau datang kerumah tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira jam 10.00 wib korban datang kerumah Bapak tirinya, setelah sampai korban masuk dan menaruh pakaian dirumah tersebut, kemudian korban keluar untuk berkunjung kerumah temannya, sebelum pergi korban meninggalkan kunci diatas ventilasi rumah tersebut, lalu pada keesokan harinya Minggu tanggal 24 September 19.30 korban pulang kerumah tersebut, setelah sampai korban melihat rumah tersebut dalam keadaan terkunci, lalu korban mencari kunci disekitaran rumah namun tidak ada, kemudian korban berniat untuk masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu belakang, ketika hendak masuk lalu korban ditegur oleh warga sekitar rumah tersebut dengan berkata “siapo kau”, lalu korban jawab “REZTU”, kemudian orang tersebut berkata lagi “oo.. Reztu”, lalu orang tersebut pergi, selanjutnya korban masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu belakang, setelah berhasil masuk kedalam rumah lalu tiba-tiba datang terdakwa langsung menendang perut korban dengan kakinya sebanyak Satu kali sambil berkata “ngapo kau sini”, kemudian terdakwa memukul kepala, pipi dan bibir korban dengan tangannya, lalu terdakwa mengusir korban dengan berkata “kau dak ado hak disini, pegi kau”, ketika korban ingin mengambil barang-barangnya lalu terdakwa menendang punggung korban dengan kakinya sebanyak Satu kali, kemudian korban pergi meninggalkan rumah tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya