Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Bgl BIMO PAMUNGKAS BFA 1.DONNY YAN PURBAYA
2.ELI WINARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIMO PAMUNGKAS BFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sopian Saidi Siregar, SH., M.KnBIMO PAMUNGKAS BFA
Tergugat
NoNama
1DONNY YAN PURBAYA
2ELI WINARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana di maksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan objek sengketa berupa 1 unit ruko dengan SHGB Nomor 04887 atas nama PT. Citra Amanda Property yang terletak di Jalan Bumi Ayu Raya, Perumahan Rosmani Tazar Residence, RT.20 RW.04, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu secara sukarela, bila tidak bisa dilakukan secara sukarela bisa mengunakan aparat keamanan sebagaimana mestinya;
  4. Menyatakan sita jamin yang dimohonkan dalam perkara ini sah dan berharga;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak