Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2024/PN Bgl 1.Citra Apriyadi,S.H,.M.H.
2.Dewi Suzana,S.H,.M.H.
BEDI EFRI Bin ROPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB 39/L.7.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Citra Apriyadi,S.H,.M.H.
2Dewi Suzana,S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEDI EFRI Bin ROPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BEDI EFRI Bin ROPI, pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Minggu Kel. Belakang Pondok Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

--------   Berawal pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 18.15 WIB, terdakwa mendapatkan informasi dari teman terdakwa bahwa saksi Adi Purna Irawan telah berpelukan dengan istri terdakwa di Pasar Minggu beberapa waktu sebelumnya. Berdasarkan informasi tersebut, terdakwa kemudian kemudian mengambil 1 (satu) batang rotan di Pasar Minggu lalu mengambil 1 (satu) bilah pisau di rumah terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di dalam baju yang terdakwa kenakan, lalu terdakwa membawanya dan mencari saksi Adi Purna Irawan di Pasar Bertingkat Pasar Minggu Kel. Belakang Pondok Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu. Di tempat tersebut terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Aditya Yudha, saksi Galang Prabu Anarki dan saksi Adi Purna Irawan. Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Galang Prabu Anarki “ yang mano name Adi ?..”, saksi Galang Prabu Anarki kemudian menunjuk kearah saksi Adi Purna Irawan dengan mengatakan “Depan kau tulah Adi”. T

Pihak Dipublikasikan Ya