Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BEDI EFRI Bin ROPI, pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Minggu Kel. Belakang Pondok Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-------- Berawal pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 18.15 WIB, terdakwa mendapatkan informasi dari teman terdakwa bahwa saksi Adi Purna Irawan telah berpelukan dengan istri terdakwa di Pasar Minggu beberapa waktu sebelumnya. Berdasarkan informasi tersebut, terdakwa kemudian kemudian mengambil 1 (satu) batang rotan di Pasar Minggu lalu mengambil 1 (satu) bilah pisau di rumah terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di dalam baju yang terdakwa kenakan, lalu terdakwa membawanya dan mencari saksi Adi Purna Irawan di Pasar Bertingkat Pasar Minggu Kel. Belakang Pondok Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu. Di tempat tersebut terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Aditya Yudha, saksi Galang Prabu Anarki dan saksi Adi Purna Irawan. Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Galang Prabu Anarki “ yang mano name Adi ?..”, saksi Galang Prabu Anarki kemudian menunjuk kearah saksi Adi Purna Irawan dengan mengatakan “Depan kau tulah Adi”. T |