Dakwaan |
Bahwa terdakwa Egi Ahmad Alhadi Als Egi Bin Ando Ahmad nasir bersama Aldo (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 23.30 Wib bertempat di Jalan Sentot Ali Basa Rt.03 Rw.01 Kel.Bajak Kec.Teluk Segara Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan,atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |