Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Bgl Dona Sasra Bin Hartono ALM Kepala kepolisian resor kota bengkulu cq kepala kepolisian sektor Gading Cempaka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat APB/2/2024
Pemohon
NoNama
1Dona Sasra Bin Hartono ALM
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian resor kota bengkulu cq kepala kepolisian sektor Gading Cempaka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor :                   Sp. Sidik/19/III/2023/reskrim, tanggal 14 Maret 2024 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor 16/III/2024/RESKRIM, tanggal 18 Maret 2024 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
  4. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap  DONA SASTRA Bin HARTONO (Alm) tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum ;
  5. Menyatakan Penangkapan terhadap DONA SASTRA Bin HARTONO (Alm)  tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/18/XII/2023/Reskrim tanggal 16 Maret 2024 dengan identitas tersangka DONA SASTRA Bin HARTONO (Alm)   dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON menghentikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi  Nomor LP-B/31/III/2024/SPK/Unit Reskrim/Polsek GC/Polresta Bengkulu, tanggal 14 Maret 2024 serta Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/19/III/2024/Reskrim, tanggal 14 Maret 2024  serta SPDP  Nomor 16/III/2024/RESKRIM, tanggal 18 Maret 2024
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya