Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Bgl UJANG RISULDI SH MEGA WATI PANJAITAN Binti ASMAN PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB/5/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UJANG RISULDI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGA WATI PANJAITAN Binti ASMAN PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa MEGA WATI PENJAITAN Binti ASMAN PANJAITAN terhadap korban MARLINA PANJAITAN Bin ASMIN PANJAITAN (Alm) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 18.15 Wib di Tangkahan WIWIN yang berlokasi di Jl. Ir. Rustandi Kel. Sumber Jaya Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira jam 17.30 wib Korban pergi ketangkahan wiwin untuk mengambil ikan,setelah sampai didepan tangkahan wiwin,Korban bersama sdri. PAULINA duduk tidak lama kemudian datang terdakwa ke tangkahan wiwin sambil menyindir dan mengatakan “JANDA JANDA YANG DAK BERES” kemudian sdri. PAULINA tidak tahan mendengar perkataan terdakwa lalu terjadi cekcok mulut terdakwa dengan sdri. PAULINA, setelah itu ketika mereka cekcok mulut saya memisahkan dan berkata “TIDAK MALU KALIAN RIBUT DISINI” kemudian terdakwa tidak terima langsung mendekati korban dan mendorong kepala korban sehingga korban terjatuh kemudian setelah terdakwa melihat bahwa korban yang merupakan kakak kandung terdakwa itu terjatuh terdakwa langsung hendak menolong namun sdri PAULINA melerai hal tersebut dan di karenakan warga sekitar sudah ramai terdakwa meninggalkan tempat kejadian tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya