Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2022/PN Bgl Zaini 1.Z. Anudin
2.Reno Osmon
3.Romi Hansen
4.Febri Arius Sari
5.Niksen Yogi Putra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zaini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Hsbullah, S.HZaini
Tergugat
NoNama
1Z. Anudin
2Reno Osmon
3Romi Hansen
4Febri Arius Sari
5Niksen Yogi Putra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Frastien,SH.,MHZ. Anudin
2Dede Frastien,SH.,MHReno Osmon
3Dede Frastien,SH.,MHRomi Hansen
4Dede Frastien,SH.,MHFebri Arius Sari
5Dede Frastien,SH.,MHNiksen Yogi Putra
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan Sita Eksekusi atas tanah seluas ±20.110 m2 (dua puluh ribu seratus sepuluh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 03972 Surat Ukur Nomor 01484/Sukarami/2016 tanggal 7 Maret 2016 yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Mengangkat Sita Eksekusi atas tanah seluas ±20.110 m2 (dua puluh ribu seratus sepuluh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 03972 Surat Ukur Nomor 01484/Sukarami/2016 tanggal 7 Maret 2016 yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bengkulu sesuai berita acara sita eksekusi nomor 30/BA.Sita.Eks/pdt.G/2017/PN.Bgl., tanggal 30 Maret 2022.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak