Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl Hengki Riyantoro PT SAN Putra Sejahtera Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hengki Riyantoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRVAN YUDHA OKTARA, S.H.Hengki Riyantoro
Tergugat
NoNama
1PT SAN Putra Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon sebesar Rp21.801.996
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp9.689.776
    3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp4.723.765

Total Rp36.215.537 [tiga puluh enam juta tujuh dua ratus lima belas ribu ratus tiga puluh tujuh rupiah];

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat yang belum diterima Penggugat selama bekerja dengan Tergugat berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, uang bantuan saat ditahan, serta selisih upah dibawah UMK, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebesar Rp1.337.160
  2. Uang Bantuan saat ditahan sebesar Rp4.360.399
  3. Selisih Upah dibawah UMK Bengkulu sebesar Rp92.693.280

Total Rp.98.390.839

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan [conservatoir beslag] terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan MT. Haryono, No.18 Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu [loket dan pool PO.SAN] dan tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu [pool PO.SAN];
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa [dwangsom] jika lalai melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp1.000.000,- [satu juta rupiah] per hari sejak putusan ini diucapkan;
  3. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Tergugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial melalui Majelis Hakim berpendapat lain, agar dapat menjatuhkan putusan terhadap hak-hak Penggugat setidak-tidaknya sebagaimana nota anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Bengkulu nomor: 568/359.a/D.NAKER/2022, tertanggal 15 November 2022; atau apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya