Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada Pengugat sebesar Rp 2.050.000.000,- (dua miliar lima puluh juta rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |