Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon.
- Memberi izin para pemohon untuk melakukan perubahan/memperbaiki, menghilangkan huruf, Inisial, tanda baca nama anak para pemohon di akta kelahiran anak pada pemohon dari nama sebelumnya  CLODIYA DINNATA berubah menjadi CLAUDIA DINATA sekaligus pada kartu keluarga.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai melakukan perubahan/memperbaiki, menghilangkan huruf pada nama anak para pemohon tersebut paling lkambat 30 hari sejak diterimanya salinanpenetepan Pengadilan Negeri kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Bengkulu untuk membuat catatan pinggiran pada akta kelahiran para pemohon.
- Membebaskan biaya permohonan ini kepada para pemohon dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
|