Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2020/PN Bgl DINA MARIANA JUSMAN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2020/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINA MARIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI SUANDA SHDINA MARIANA
Tergugat
NoNama
1JUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi) Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 43/Pdt.G/2017/PN.Bgl Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 10/PDT/2018/PT.BGL Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 8 K/Pdt/2019, sampai dengan Putusan Perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan ini untuk seluruhnya ;
  2. Memutuskan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
  3. Memutuskan demi hukum Pelawan adalah Ahli Waris dari Almarhum MURSALIN Bin MAHIDIN ;    
  4. Menyatakan demi hukum  Pelawan mempunyai hak waris atas sebidang tanah dengan ukuran 40 M X 20 M beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, yang terletak di Jl. Raden Patah RT 17 RW 03 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan  Selebar   Kota Bengkulu ;
  5. Mengangkat Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Nomor :  43/Pdt. G/2017/PN.Bgl, tanggal 11 Februari 2020 di atas sebidang tanah dengan ukuran 40 M X 20 M beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, yang terletak di Jl. Raden Patah RT 17 RW 03 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan  Selebar   Kota Bengkulu ;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh  biaya yang timbul  dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak