DALAM PROVISI :
- Melatakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) objek sengketa Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya agar kepada Para Tergugat I,II untuk mengosongkan Tanah yang menjadi obyek seketa serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Para Penggugat tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan/ diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu atas :
- Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dengan ukuran 50 X 160 Meter, dengan batas-batas :
- Sebelah muka berbatasan dengan Jalan Besar
- Sebelah Belakang berbatasan dengan Pantai/Laut
- Sebelah kanan berbatasan dengan Perkarangan Buyung Gedang
- Sebelah kiri berbatasan dengan Perkarangan Sulaiman.
Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Parawisata ( 60 Meter)
- Sebelah timur berbatasan dengan Siring (60 Meter)
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Tanah M.Yun (60 Meter)
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syahferi Salam (60 Meter)
- Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dengan batas-batas :
- Sebelah barat berbatasan dengan Hi. Ibrahim (175 meter)
- Sebelah timur berbatasan dengan Ibrahim (175 meter)
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan ke Pantai Panjang (39 meter)
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Baru (53,5 Meter)
Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Parawisata (50 Meter)
- Sebelah timur berbatasan dengan Siring (50 Meter)
- Sebelah utara berbatasan dengan Sulaiman Apil (80 Meter)
- Sebelah selatan berbatasan dengan Bim (80 Meter)
- Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkul dengan ukuran 80 X 140 Meter, dengan batas-batas :
Sebelah muka berbatasan dengan perkarangan Sdr. Way Yong
Sebelah belakang berbatasan dengan pinggir pantai laut
Sebelah kanan berbatasan dengan perkarangan Sdr. M Taher Dun
Sebelah kiri berbatasan dengan pekarangan sdr. Me’ol Alm
Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :
Sebelah baratberbatasan dengan Jalan Parawisata (60 Meter)
Sebelah timur berbatasan dengan Siring (50 Meter)
Sebelah utara berbatasan dengan Zainul Abidin (60 Meter)
Sebelah selatan berbatasan dengan Siring Besar (60 Meter
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat
- Menyatakan sebidang tanah :
- Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dengan ukuran 50 X 160 Meter, dengan batas-batas :
Sebelah muka berbatasan dengan Jalan Besar
Sebelah Belakang berbatasan dengan Pantai/Laut
Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :
Sebelah baratberbatasan dengan Jalan Parawisata (60 Meter)
Sebelah timur berbatasan dengan Siring (60 Meter)
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Tanah M.Yun (60 Meter)
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syahferi Salam(60 Meter)
Sebelah kanan berbatasan dengan Perkarangan Buyung Gedang
Sebelah kiri berbatasan dengan Perkarangan Sulaiman.
- Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dengan batas-batas :
Sebelah baratberbatasan dengan Hi. Ibrahim (175 meter)
Sebelah timur berbatasan dengan Ibrahim (175 meter)
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan ke Pantai Panjang (39 meter)
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Baru (53,5 Meter)
Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :
Sebelah baratberbatasan dengan Jalan Parawisata (50 Meter)
Sebelah timur berbatasan dengan Siring (50 Meter)
Sebelah utara berbatasan dengan Sulaiman Apil (80 Meter)
Sebelah selatan berbatasan dengan Bim (80 Meter)
- Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkul dengan ukuran 80 X 140 Meter, dengan batas-batas :
Sebelah muka berbatasan dengan perkarangan Sdr. Way Yong
Sebelah belakang berbatasan dengan pinggir pantai laut
Sebelah kanan berbatasan dengan perkarangan Sdr. M Taher Dun
Sebelah kiri berbatasan dengan pekarangan sdr. Me’ol Alm
Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :
Sebelah baratberbatasan dengan Jalan Parawisata (60 Meter)
Sebelah timur berbatasan dengan Siring (50 Meter)
Sebelah utara berbatasan dengan Zainul Abidin (60 Meter)
Sebelah selatan berbatasan dengan Siring Besar (60 Meter
adalah sah secara hukum milik Para Penggugat;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah dokumen berupa :
- Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00017/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 6.922 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00008 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00016/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 4.147 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00014 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00015/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 14.220 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah 11.500.000.000 ( sebelas miliar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sbb:
- Kerugian Materil seharga tanah tersebut Kalau dijual Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)
- Kerugian In material Rp. 1.500.000.000 (satu mililiayar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat I,II untuk mengosongkan Objek sengketa yang telah dikuasai oleh Para Tergugat I,II
- Menghukum Para Tergugat I,II untuk menyerahkan Objek sengketa yang telah dikuasai oleh Para Tergugat I,II kepada Para Penggugat secara baik dan utuh.
- Menghukum dengan memerintahkan Tergugat III untuk menghapuskan dari buku regester/arsip pada kantor Pertanahan Kota Bengkulu seluruh dokumen/surat-surat cacat hukum atau tidak sah berupa :
- Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00017/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 6.922 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00008 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00016/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 4.147 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00014 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00015/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 14.220 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ke tiga lainnya ( uitvoerbaar bij Vorraad
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).
|