Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Bgl 1.FATMAWATI
2.HAMDANI YATIM
3.JUNAIDI
4.YUSNAINI
5.SURIYANTI
6.MARYADI
7.JAILANI
7.Pemerintah Provinsi Bengkulu/Gubernur Bengkulu
8.PT. Impian Bengkulu Indah
9.Badan Pertanahan Kota Bengkulu
10.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATMAWATI
2HAMDANI YATIM
3JUNAIDI
4YUSNAINI
5SURIYANTI
6MARYADI
7JAILANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafitterullah, SHFATMAWATI
2Hafitterullah, SHHAMDANI YATIM
3Hafitterullah, SHJUNAIDI
4Hafitterullah, SHYUSNAINI
5Hafitterullah, SHSURIYANTI
6Hafitterullah, SHMARYADI
7Hafitterullah, SHJAILANI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Bengkulu/Gubernur Bengkulu
2PT. Impian Bengkulu Indah
3Badan Pertanahan Kota Bengkulu
4Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Melatakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) objek sengketa Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya agar kepada Para Tergugat I,II untuk mengosongkan Tanah yang menjadi obyek seketa serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Para Penggugat tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan/ diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu atas :
    1. Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dengan ukuran  50 X 160 Meter, dengan batas-batas :
  • Sebelah muka berbatasan dengan Jalan Besar
  • Sebelah Belakang berbatasan dengan Pantai/Laut
  • Sebelah kanan berbatasan dengan Perkarangan Buyung Gedang
  • Sebelah kiri berbatasan dengan Perkarangan Sulaiman.

Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :

  • Sebelah barat  berbatasan dengan Jalan Parawisata  ( 60 Meter)
  • Sebelah timur berbatasan dengan Siring (60 Meter)
  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Tanah M.Yun (60 Meter)
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syahferi Salam (60 Meter)
    • Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dengan batas-batas :
      • Sebelah barat  berbatasan dengan Hi. Ibrahim (175 meter)
      • Sebelah timur berbatasan dengan Ibrahim (175 meter)
      • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan ke Pantai Panjang (39 meter)
      • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Baru (53,5 Meter)

Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :

  • Sebelah barat  berbatasan dengan Jalan Parawisata  (50 Meter)
  • Sebelah timur berbatasan dengan Siring (50 Meter)
  • Sebelah utara berbatasan dengan Sulaiman Apil (80 Meter)
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Bim (80 Meter)
    1. Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkul dengan ukuran 80 X 140 Meter, dengan batas-batas :

Sebelah muka berbatasan dengan perkarangan Sdr. Way Yong

Sebelah belakang berbatasan dengan pinggir pantai laut

Sebelah kanan berbatasan dengan perkarangan Sdr. M Taher Dun

Sebelah kiri berbatasan dengan pekarangan sdr. Me’ol Alm

Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :

Sebelah baratberbatasan dengan Jalan Parawisata  (60 Meter)

Sebelah timur berbatasan dengan Siring (50 Meter)

Sebelah utara berbatasan dengan Zainul Abidin (60 Meter)

Sebelah selatan berbatasan dengan Siring Besar (60 Meter

  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat
  2. Menyatakan sebidang tanah :
    1. Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dengan ukuran 50 X 160 Meter, dengan batas-batas :

Sebelah muka berbatasan dengan Jalan Besar

Sebelah Belakang berbatasan dengan Pantai/Laut

Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :

Sebelah baratberbatasan dengan Jalan Parawisata  (60 Meter)

Sebelah timur berbatasan dengan Siring (60 Meter)

Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Tanah M.Yun (60 Meter)

Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syahferi Salam(60 Meter)

Sebelah kanan berbatasan dengan Perkarangan Buyung Gedang

Sebelah kiri berbatasan dengan Perkarangan Sulaiman.

  1. Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dengan batas-batas :

Sebelah baratberbatasan dengan Hi. Ibrahim (175 meter)

Sebelah timur berbatasan dengan Ibrahim (175 meter)

Sebelah utara berbatasan dengan Jalan ke Pantai Panjang (39 meter)

Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Baru (53,5 Meter)

Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :

Sebelah baratberbatasan dengan Jalan Parawisata  (50 Meter)

Sebelah timur berbatasan dengan Siring (50 Meter)

Sebelah utara berbatasan dengan Sulaiman Apil (80 Meter)

Sebelah selatan berbatasan dengan Bim (80 Meter)

  1. Satu bidang tanah yang terletak dahulu bernama Pasar Penurunan Jalan putri gading Cempaka Wilayah II Kodya Bengkulu, sekarang menjadi Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkul dengan ukuran 80 X 140 Meter, dengan batas-batas :

Sebelah muka berbatasan dengan perkarangan Sdr. Way Yong

Sebelah belakang berbatasan dengan pinggir pantai laut

Sebelah kanan berbatasan dengan perkarangan Sdr. M Taher Dun

           Sebelah kiri berbatasan dengan pekarangan sdr. Me’ol Alm

Sekarang Batas-batas dan ukuranya sebagai beikut :

Sebelah baratberbatasan dengan Jalan Parawisata  (60 Meter)

Sebelah timur berbatasan dengan Siring (50 Meter)

Sebelah utara berbatasan dengan Zainul Abidin (60 Meter)

Sebelah selatan berbatasan dengan Siring Besar (60 Meter

adalah sah secara hukum milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah dokumen berupa :
  • Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00017/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 6.922 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  • Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00008 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00016/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 4.147 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  • Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00014 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00015/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 14.220 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  1. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari Para Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV untuk membayar ganti rugi  kepada Para Penggugat sejumlah 11.500.000.000 ( sebelas miliar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sbb:
  • Kerugian Materil seharga tanah tersebut Kalau dijual  Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)
  • Kerugian In material Rp. 1.500.000.000 (satu mililiayar lima ratus juta rupiah)  
  1. Menghukum Para Tergugat I,II untuk mengosongkan Objek sengketa yang telah dikuasai oleh Para Tergugat I,II
  2. Menghukum Para Tergugat I,II untuk menyerahkan Objek sengketa yang telah dikuasai oleh Para Tergugat I,II kepada Para Penggugat secara baik dan utuh.
  3. Menghukum dengan memerintahkan Tergugat III untuk menghapuskan dari buku regester/arsip pada kantor Pertanahan Kota Bengkulu seluruh dokumen/surat-surat cacat hukum atau tidak sah berupa :
    1.   Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00017/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 6.922 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    2.    Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00008 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00016/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 4.147 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    3.   Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00014 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tanggal 12-10-2022 Surat Ukur No: 00015/Bengkulu/2022 tanggal 12-10-2022 Luas 14.220 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini  kepada Para Penggugat.
  5. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ke tiga lainnya ( uitvoerbaar bij Vorraad
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak