Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl JEFRI MANGUNSONG PT BANK MEGA Tbk Cabang Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFRI MANGUNSONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charlie Safitri, S.H.JEFRI MANGUNSONG
Tergugat
NoNama
1PT BANK MEGA Tbk Cabang Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT secara sepihak Kepada PENGGUGAT  tidak sah, dan tidak beralasan hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:

Uang penghargaan masa kerja ­­± 8Tahun:

Uang Pesangon 2x(9x Rp.8.077.606,-)= Rp.154.396.908,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 4xRp.8.077.606,-= Rp. 32.310.424,-= Rp.177.707.332,-

Pengantian Hak (15%xPesangon dan penghargaan

15% x Rp. 177.707.332,-= Rp.26.656.099,-

           

Jumlah = Rp. 204.363.431,-

(Dua ratus empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu emapat ratus tigapuluh satu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar  dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara langsung ,tunai dan seketika sekalipun ada upaya hukum lainya;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan  Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bengkulu  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak