Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bgl RENDRA JULIANSYAH ANWAR Bin HENDRI KRISTIAN 1.Direktur Reskrimum Polda Bengkulu
2.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu
3.Plt. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu
4.Ps. Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu
5.Panit IV Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu
6.Penyidik Pembantu Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RENDRA JULIANSYAH ANWAR Bin HENDRI KRISTIAN
Termohon
NoNama
1Direktur Reskrimum Polda Bengkulu
2Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu
3Plt. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu
4Ps. Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu
5Panit IV Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu
6Penyidik Pembantu Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik / 89 .A/XI/2022/Dit  Reskrimum tanggal 17 November 2022 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah ;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 8 / I / Res.1.24 / 2023 / Dit Reskrimum  tanggal 25 Januari 2023 atas nama RENDRA JULIANSYAH ANWAR Bin KRISTIAN dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  5. Mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pemohon ;
  6. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya