Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl SAMSUL HS Direktur PT. Sinarbaai Mandiri Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUL HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Ahmad Nurdin, SHSAMSUL HS
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Sinarbaai Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar secara tunai hak-hak PENGGUGAT sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap diri PENGGUGAT yaitu ketentuanĀ  Peraturan Pemerintah No.35/2021 Pasal 52 berupa Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak Sejumlah Rp.27.300.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ditambah ketentuan Pasal 40 ayat (4) ;
  3. ketentuanĀ  Peraturan Pemerintah No.35/2021 Pasal 53 berupa Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak Sejumlah Rp. 15.600.000,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ditambah ketentuan Pasal 40 ayat (4) atau;

Setidak- tidaknya memerintahkan membayar sesuai dengan anjuran dari dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bengkulu Melalui surat Nomor: 568/267.a/d.NAKER/2022 tertanggal 10 November 2022 yang menurut Perhitungan Penggugat Sebesar: Rp. 31.800.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar secara tunai hak-hak PENGGUGAT sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap diri PENGGUGAT yaitu Mencairkan hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada Penggugat sejak Tahun 2007 sampai 2010 dan tahun 2018 sampai 2022 dipekirakan sebesar Rp.16.000.0000,- (Enam Juta Rupiah)
  2. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Tergugat sesuai dengan peraturan yang berlaku:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya