Petitum Permohonan |
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. MenyatakanPenyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Dik/57/III/2024/ Reskrim tanggal 06 maret 2024 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/57/III/2024/Reskrim tanggal 06 maret 2024 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
4. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap PEMOHON tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum ;
5. Menyatakan Penyitaan barang bukti sebagaimana surat tanda penerimaan nomor STP/14/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 dinyatakan batal demi hukum.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan (Sp3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1/A/III/2024/SATRESKRIM/POLRESTABENGKULU/ POLDA BENGKULU, Tanggal
06 Maret 2024
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Namun apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |