Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bgl SAFRIZAL DESTEN BIN M. SIAGIAN Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAFRIZAL DESTEN BIN M. SIAGIAN
Termohon
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik / 22 / II / 2023 / Ditresnarkoba tanggal 23 Februari 2023 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah ;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 24 / II / 2023 / Ditresnarkoba tanggal 22 Februari 2023 atas nama SAFRIZAL DESTEN Bin M. SIAGIAN dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 22 / II / 2023 / Ditresnarkoba tanggal 24 Februari 2023 atas nama SAFRIZAL DESTEN Bin M. SIAGIAN dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  6. Mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pemohon ;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya