1
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
2
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120230505328 tanggal 10 Mei 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
3
|
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120230505328 tanggal 10 Mei 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
4
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8.00017766.AH.05.01 Tanggal 19 Mei TAHUN 2023.
|
5
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Kijang Innova G, Nomor Rangka: MHFXW42G052023325, Nomor Mesin: 1TR6059157, Tahun: 2005, Nomor Polisi: BD1250QZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
6
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 118.972.250,-.
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 200.000.000,-.
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp. 318.972.250,-.
|
|
|
|
7
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : Toyota Kijang Innova G, Nomor Rangka: MHFXW42G052023325, Nomor Mesin: 1TR6059157, Tahun: 2005, Nomor Polisi: BD1250QZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
8
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
9
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
10
|
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|