Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Bgl H. AKSAH 1.SUKMAWATI
2.RIKO SAPUTRA S.H.
3.dr. RIZA MONIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AKSAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI SUANDA SHH. AKSAH
2Muharman, S.H.H. AKSAH
Tergugat
NoNama
1SUKMAWATI
2RIKO SAPUTRA S.H.
3dr. RIZA MONIKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Pambudi S.I.K. MHSUKMAWATI
2Pambudi S.I.K. MHRIKO SAPUTRA S.H.
3Pambudi S.I.K. MHdr. RIZA MONIKA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah cidera janji Janji atau Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  untuk mengembalikan uang Penggugat sejumlah Rp 1.225.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar keuntungan kepada Penggugat, Keuntungan dari Rp 1.225.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) X 1 % perbulan (Rp 12.250.0000 x 28 bulan (Oktober 2021) =  Rp 343.000.000 (tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Inmateriil  kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
  6. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan atau Consevatoir Beslag yang telah diletakan di atas di atas sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan  Kapten Tendean Kelurahan Jembatan Keceil Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.dengan Batas-batas :
  • Sebelah Barat Jalan  Kapten Tendean
  • Sebelah Timur saluran air
  • Sebelah Utara saluran air
  • Sebelah Selatan tanah Ning Himah
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak