Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Bgl |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HELMI SUANDA SH | H. AKSAH | 2 | Muharman, S.H. | H. AKSAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUKMAWATI | 2 | RIKO SAPUTRA S.H. | 3 | dr. RIZA MONIKA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Pambudi S.I.K. MH | SUKMAWATI | 2 | Pambudi S.I.K. MH | RIKO SAPUTRA S.H. | 3 | Pambudi S.I.K. MH | dr. RIZA MONIKA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah cidera janji Janji atau Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan uang Penggugat sejumlah Rp 1.225.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar keuntungan kepada Penggugat, Keuntungan dari Rp 1.225.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) X 1 % perbulan (Rp 12.250.0000 x 28 bulan (Oktober 2021) = Rp 343.000.000 (tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan atau Consevatoir Beslag yang telah diletakan di atas di atas sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Kapten Tendean Kelurahan Jembatan Keceil Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.dengan Batas-batas :
- Sebelah Barat Jalan Kapten Tendean
- Sebelah Timur saluran air
- Sebelah Utara saluran air
- Sebelah Selatan tanah Ning Himah
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |