INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl | AFRIANSYAH | PT. BANGUN SAHABAT TANI | Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat terbukti telah melanggar Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Paraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan perkara aquo diucapkan
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat
- Masa Kerja : 16 Tahun 4 Bulan
- Upah Terakhir : Rp. 12.805.704
- Uang Pesangon : 9 x Rp. 12.805.704 = Rp. 115.251.336,-
- Uang Penghargaan : 6 x Rp. 12.805.704 = Rp. 76.834.224,-
- Pergantian Hak 15 % dari total Pesangon dan = Rp. 28.812.834,-
Penghargaan masa kerja.
- Uang Jaminan Hari Tua (JHT) 2 % dari gaji
Rp. 12.805.704= (256.144 X 144 bulan (2007-2020) = Rp. 29.197.005,-
Jumlah : Rp. 262.901.103
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu mesti ada upaya hukum lain (Utivoobaar bij Voorraad).
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |