Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl | 1.muhammad syahroni 2.fanidia afdhallah |
PT.GANS ENERGI INDONESIA Kantor Cabang Bengkulu | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jan. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Nov. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | 02/G.PHI-T0J/11/2021 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat membayarkan hak-hak Para Penggugat berdasarkan ANJURAN Nomor : 568/291.a/D.NAKER/2021 yang telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu.
DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor : 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 3. Menyatakan untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Bengkulu tertanggal 2 November 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah. 2(dua) bulan upah x Rp. 4.000.000,- = Rp.8.000.000,- Uang Penggantian Hak 15% = Rp. 1.200.000,-+ Jumlah = Rp. 9.200.000,- Kekkurangan gaji bulan April 2020 s/d juni 2021= Rp. 50.700.000,- BPJS ketenaga kerjaan Rp.81.770 x 16 bulan= Rp.1.296.000,- BPJS kesehatan Rp. 88.400,- x 16 bulan = Rp. 1.414.000,-+ Jumlah = Rp. 62.610.400,- Terbilang: enam puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah .
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih kkurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah. 2(dua) bulan upah x Rp. 4.000.000,- = Rp.8.000.000,- Uang Penggantian Hak 15% = Rp. 1.200.000,-+ Jumlah = Rp. 9.200.000,- Kekkurangan gaji bulan April 2020 s/d juni 2021= Rp. 50.700.000,- BPJS ketenaga kerjaan Rp.81.770 x 16 bulan = Rp.1.296.000,- BPJS kesehatan Rp. 88.400,- x 16 bulan = Rp. 1.414.000,-+ Jumlah = Rp. 62.610.400,- Terbilang: enam puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah
SUBSIDAIR
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |