Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Bgl Nofrizal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nofrizal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin Pemohon untuk melakukan perubahan/memperbaiki nama Pemohon dan istri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu dari Mufrizal dan Fitra Yeni menjadi Norfizal dan Fitriani.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama Pemohon dan Istri pemohon tersebut paling lambat 30 ( Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada DinasĀ  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggiran pada Akta Kelahiran Anak Pemohon.
  4. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak