Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Bgl NOVIANSYAH Alias Dedek bin ngadimun Alm Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Badan Narkotika Nasional Cq Kepala badan Narkotika nasional Propinsi Bengkulu Cq Penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat APB-3/L7.10/Eku.2/04/2023
Pemohon
NoNama
1NOVIANSYAH Alias Dedek bin ngadimun Alm
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Badan Narkotika Nasional Cq Kepala badan Narkotika nasional Propinsi Bengkulu Cq Penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri noviansyah alias dedek bin ngadimun (alm) tidak sah ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp. Kap /04/III/2023/BNNP-BKL tanggal 12 Maret 2023, atas nama NOVIANSYAH Alias Dedek bin Ngadimun (Alm) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor :Sp. Han / 04 / III / 2023 / BNN-BKL tanggal 15 Maret 2023 atas namaNOVIANSYAH Alias Dedek bin Ngadimun (Alm) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  5. Mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap NOVIANSYAH Alias Dedek bin Ngadimun (Alm) ;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya