Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2024/PN Bgl 1.Susiana
2.Rosmi
Dewi Murnaini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susiana
2Rosmi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dewi Murnaini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pelawan I,II /Termohon Eksekusi sebagai Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menetapkan menangguhkan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Nomor 61/Pdt.g/2020/PN tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 24/PDT/2021/PT BGL tanggal 29 Juli 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2423K/Pdt/2022 tanggal 30 Agustus 2022. (sebagaimana permohonan eksekusi dari para Pemohon Eksekusi) sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk patuh pada putusan ini;
  5. Menghukum para Terlawan/ Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak