Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
- Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan Objek Sengketa berupa 1 unit rumah yang terletak di Jalan Bumi Ayu Raya, Perumahan Rosmani Tazar Residence, Blok D Nomor 10, RT.20 RW.04, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu secara sukarela, bila tidak bisa dilakukan secara sukarela bisa mengunakan aparat keamanan sebagaimana mestinya;
- Menyatakan sita jamin yang dimohonkan dalam perkara ini sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|