Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Bgl BIMO PAMUNGKAS BFA 1.DONNY YAN PURBAYA
2.EPRAWANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIMO PAMUNGKAS BFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sopian Saidi Siregar, SH., M.KnBIMO PAMUNGKAS BFA
Tergugat
NoNama
1DONNY YAN PURBAYA
2EPRAWANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan Objek Sengketa berupa 1 unit rumah yang terletak di Jalan Bumi Ayu Raya, Perumahan Rosmani Tazar Residence, Blok D Nomor 10, RT.20 RW.04, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu secara sukarela, bila tidak bisa dilakukan secara sukarela bisa mengunakan aparat keamanan sebagaimana mestinya;
  4. Menyatakan sita jamin yang dimohonkan dalam perkara ini sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak