Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2022/PN Bgl Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Amin 1.SIA AHAN
2.Alien
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Amin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRIANSYAH,S.H.Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Amin
Tergugat
NoNama
1SIA AHAN
2Alien
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syerly veranicca, SHSIA AHAN
2Syerly veranicca, SHAlien
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 15/Pdt.G/2019/PN Bgl sebagaimana dimohonkan Pelawan I dan Pelawan II sampai dengan Gugatan Perlawanan a quo Berkekuatan Hukum Tetap;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (goede opposant);
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh meter persegi) terletak di Jalan Raden Fatah, RT 016 RW. 003 kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
    • Sebelah Utara                    : Sopyan Juneet (sekarang Jalan Gang)
    • Sebelah Selatan        : Siring
    • Sebelah Barat                    : Jalan Raya Raden Fatah
    • Sebelah Timur          : Ahdan Suhaidi (Sekarang Bahidi Gumay)

 

  1. Menyatakan Sita Eksekusi atas sebidang Tanah milik Pelawan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 15/Sita.Eks/Pdt.G/2019/PN Bg, tanggal 06 September 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 15/Pdt.G/2019/PN Bgl Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 31/PDT/2019/PT BGL Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3170 K/Pdt/2020;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 15/Pdt.G/2019/PN Bgl Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 31/PDT/2019/PT BGL Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3170 K/Pdt/2020 tidak memiliki kekuatan eksekusitorial;
  4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II untuk tunduk pada putusan ini sejak diucapkan;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak