Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Bgl 1.Siska Mariaty,S.H.
2.Wahyu Satriyo SH
EDO KRISTIAWAN Bin WILIAM JONSON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : APB- 39 /L.7.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Mariaty,S.H.
2Wahyu Satriyo SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO KRISTIAWAN Bin WILIAM JONSON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N        :

 

KESATU

------Bahwa terdakwa EDO KRISTIAWAN Bin (Alm) WILIAM JONSON, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di Jalan Skip Rt 06 Rw 02 Kel. Lubuk Lintang Kec. Seluma Kab. Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Tais yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira 16.00 Wib, terdakwa dihubungi Sdr Basken Zamroni melalui WA “ DING, DANG NGAMBIL PET BUAH HARI INI BESOK DANG MAMPIRKAN SEKALIAN KE PASAR ” kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib, Sdr Basken datang ke rumah kontrakan terdakwa di Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma lalu sdr Basken menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening seharga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), “ INI DING PAKET TAPI SUDAH DIKURANGI UNTUK UPAH YANG BANTU AMBIL PET” lalu terdakwa mengatakan “ YO DANG BERAPO LAMO ENDAK DUITNYO ”, dan Sdr Basken mengatakan “SECEPATNYO” setelah itu Sdr Basken pergi kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening tersebut di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa lalu terdakwa memecah/membagi 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening, sehingga menjadi 15 (lima belas) paket Narkotika Gol I jenis sabu selanjutnya terdakwa simpan didalam tas terdakwa.
  • Bahwa kemudian Sdr Lazuardi (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa dan saat itu sdr Dedi Lazuardi meminta Narkotika Gol I jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis sabu seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun Sdr Dedi Lazuardi pada saat itu belum membayarnya atau berhutang dulu kepada terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Hermansyah Bin (Alm) M. Bais (dilakukan penuntutan terpisah) di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma dan sekira pukul 08.45 Wib saksi Robert (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah saksi Hermansyah ingin membeli Narkotika Gol I jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Hermansyah kemudian saksi Hermansyah menanyakan kepada terdakwa “ ADO BUAH YANG TIGO RATUS ” selanjutnya terdakwa meletakkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di atas meja lalu Narkotika Gol I jenis sabu tersebut diambil oleh saksi Robert setelah itu saksi Robert pergi dan tidak lama kemudian saksi Robert datang kembali sambil memberikan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan saksi Robert diatas kasur kamar belakang rumah saksi Hermansyah lalu terdakwa mengambil uang tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening kepada saksi Hermansyah untuk dipergunakan oleh saksi Hermansyah dan juga untuk dijual setelah itu terdakwa pulang ke rumah kemudian sekira pukul 17.10 Wib pada saat terdakwa sedang tidur didalam kamar, datang Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening didalam tas laptop dilantai rumah terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan simcard 0821-7878-7078 dan 0823-3938-9991, 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam dengan simcard 0899-9988-456 di lantai kamar rumah terdakwa, 2 (dua) unit timbangan Digital, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dilantai rumah terdakwa didalam tas sandang milik terdakwa dan merupakan milik terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening tersebut dari Sdr Basken Zamroni (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu. ---------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/60714.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 2,44 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,12 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 2,32 Gram )
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.0025, tanggal 19 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt. M. Kes, selaku Ketua Tim Pengujian pada BPOM Bengkulu, bahwa Sediaan : Kristal, Warna : Putih, Rasa : -, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Sampel Positif (+) Metamfetamin.

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A T A U

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa EDO KRISTIAWAN Bin (Alm) WILIAM JONSON, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di Jalan Skip Rt 06 Rw 02 Kel. Lubuk Lintang Kec. Seluma Kab. Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Tais yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :-------------------------------------

  • Berawal dari tertangkapnya saksi Robert Jon Vico Bin Idrus (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 13.35 Wib di Jalan Lintas Tais – Manna Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Robert Jon Vico ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening, yang diperoleh saksi Robert Jon Vico dengan cara membeli dari saksi Hermansyah Bin (Alm) M. Bais kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap saksi Hermansyah sekira pukul 13.50 Wib di rumah saksi Hermansyah di Kelurahan Selebar Rt 02 Rw 02 Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Hermansyah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening milik saksi Hermansyah yang diperoleh dari terdakwa.
  • Bahwa kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan simcard 0821-7878-7078 dan 0823-3938-9991, 1 (satu) unit HP merk realme warna hitam dengan simcard 0899-9988-456, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dilantai rumah terdakwa didalam tas sandang milik terdakwa dan merupakan milik terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening tersebut dari Sdr Basken Zamroni (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu. ----------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/60714.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 2,44 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,12 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 2,32 Gram )
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.0025, tanggal 19 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt. M. Kes, selaku Ketua Tim Pengujian pada BPOM Bengkulu, bahwa Sediaan : Kristal, Warna : Putih, Rasa : -, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Sampel Positif (+) Metamfetamin.

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.-----------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya