Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bukti bukti yang diajukan Penggugat sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan nilai kerugian Penggugat sebesar Rp. 431.973.780,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
- Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pelunasan OUTANDING AR yang merupakan Hutang Pembiayaan Tergugat sebesar Rp. 354.255.000 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan OS INST DUE AMOUNT Tergugat senilai Rp. 31.075 000, - (Tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Biaya Administrasi keterlambatan per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), maka sebagaimana tersebut dalam INSTALLMENT SCHEDULE, nilai OS LC INST AMOUNT Tergugat sebesar RP. 5.543.780,- (lima juta lima ratus ribu empat puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah) ditambah dengan OS LC ADMIN FEE Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), jadi kewajiban tergugat atas biaya keterlambatannnya berjumlah Rp. 5.643.780,- (lima juta enam ratus ribu empat puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah);
- Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk melakukan Pembayaran atas Biaya lain yang mungkin timbul Biaya Jasa Hukum Rp. 15.000.000,-, dan Biaya admintrasi pengadilan Rp. 1.000.000,- serta Biaya eksekusi Rp. 10.000.000,- dan Biaya lelang Rp. 10.000.000,- serta Biaya penyimpan Rp. 5.000.000,- dengan jumlah biaya yang timbul dimaksud diatas berjumlah Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Akta Fidusia No 08 Tanggal 1 Oktober 2022, dan Sertifkat Jaminan Fidusia No. W8.00035097.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 05-10-2022, dan memiliki kekuatan Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Fidusia Nomor : 42 Tahun 1999
- Menyatakan satu Unit Kendaraan berupa satu unit Toyota / Toyota/ RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna Hitam Metalik, No. Rangka MHKE8FB3JNK070414, No Mesin 2NRG841988, Tahun 2022, Nopol BD 1116 EF sah sebagai jaminan hutang Tergugat kepada tergugat
- Menyatakan Tergugat sebagai Pemberi Fidusia berkewajiban menyerahkan Objek jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia sebagaimana dimkasud dalam Akta Fidusia No. 08 Tanggal 1 Oktober 2022
- Menyatakan Rumah Tergugat yang terletak di Jalan Pancur Mas Perum Puri Kencana Kav. 15 RT. 045, RW. 002, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kode Pos. 38216 sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar Hutang Pembiayaan Tergugat dengan nilai OUTANDING AR sebesar Rp. 354.255.000 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Denda keterlambatan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) perhari, akibat dari perbuatan wanprestasi, dengan nilai OS INST DUE AMOUNT Tergugat sebesar Rp. 31.075 000, - (Tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Administrasi keterlambatan per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan nilai OS LC INST AMOUNT sebesar RP. 5.543.780,- (lima juta lima ratus ribu empat puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah) ditambah dengan nilai OS LC ADMIN FEE Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), jadi kewajiban Tergugat atas biaya keterlambatannnya berjumlah Rp. 5.643.780,- (lima juta enam ratus ribu empat puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya lain yang mungkin timbul seperti; Biaya Jasa Hukum Rp. 15.000.000,-, dan Biaya admintrasi pengadilan Rp. 1.000.000,- serta Biaya eksekusi Rp. 10.000.000,- dan Biaya lelang Rp. 10.000.000,- serta Biaya penyimpan Rp. 5.000.000,- dengan jumlah biaya yang timbul dimaksud diatas berjumlah Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan Hutang berupa satu unit kendaraan Merk/Toyota / Toyota/ RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna Hitam Metalik, No. Rangka MHKE8FB3JNK070414, No Mesin 2NRG841988, Tahun 2022, Nopol BD 1116 EF, sebagai Pembayaran hutang Pembiayaan Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat Menyerahkan Rumah Tergugat yang terletak di Menyatakan Rumah Tergugat yang terletak di Jalan Pancur Mas Perum Puri Kencana Kav. 15 RT. 045, RW. 002, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kode Pos. 38216 sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Meletakan Sita jaminan terhadap Rumah Tergugat yang terletak di Jalan Pancur Mas Perum Puri Kencana Kav. 15 RT. 045, RW. 002, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kode Pos. 38216 sebagai jaminan hutang jika Jaminan Hutang Tergugat belum cukup untuk melunasi Hutang Tergugat Dan atau harta lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menyelesaikan hutang Tergugat Kepada Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|