Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Bgl Indah Widya Harieska Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Indah Widya Harieska
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin Pemohon untuk melakukan perubahan / memperbaiki Tahun Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu dari Tahun 1991 menjadi Tahun 1990
  3. Memberi izin Pemohon untuk melakukan perubahan/memperbaiki Nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu dari Hariadi.S menjadi Hariadi
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan Tahun Lahir dan Nama Ayah pemohon tersebut paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggiran pada Akta kelahiran Pemohon.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak