Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Leo Pratama Bin Beri Berlin secara bersama-sama dengan sdra.Andika Als Doyok (dpo/ belum tertangkap) dan sdra.Putra Bin Beri Berlin (dpo/ belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Pasar Minggu jalan KZ.Abidin I Kel.Pondok Kec.Ratu Samban Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, |