Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl SINEMA LAIA PT.Alno Agro Utama Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINEMA LAIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELDIANTO,SH.SINEMA LAIA
2Charlie Safitri, S.H.SINEMA LAIA
Tergugat
NoNama
1PT.Alno Agro Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon Tergugat  sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2021,yakni Pasal 40 ayat 1, ayat 2 ayat  3 dan ayat 4 Pemutusan Hubungan Kerja dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan maka dengan ini Tergugat untuk membayarkan Hak-hak Penggugat sebagai berikut : 

 

  • Uang Pengharagraan Masa Kerja 4 upah X Rp. 3,264,571 = Rp.13.058.284,-
  • Uang Pesangon 9 upah X Rp 3,264,571                              = Rp.29.381.139,-
  • Uang Peroses 6 upah X Rp 3,264,571                                 = Rp.19.587.426,-
  • Uang Cuti Tahun 2021                                                    = Rp.  1.752.816,-
  • Uang Upah Bulan Febuari,Maret, April,Mei,Juni,Juli              = Rp.19.587.426,-
  • Tunjangan Hari Raya Tahun 2022                                           = Rp   3.264,571,-
  • Bonus Tahunan 2021                                                               = Rp.10.000.000,-
  • Uang Catuh Beras Februari,Maret,April,Mei,Juni,Juli,agustus = Rp 3.417.750.-                                         

                                                 Jumlah =Rp.100.049.412,- 

( Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh satu Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah )

  1. Menghukum untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  untuk  setiap hari secara tunai  dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai  Tergugat melaksanakan putusan dengan baik;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (Verzed) `dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorrad).

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Cq  Majeli Hakim yang memeriksa dan  memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya