Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Bgl 1.Siska Mariaty,S.H.
2.Wahyu Satriyo SH
HERMANSYAH Bin M. BAIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : APB- 41 /L.7.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Mariaty,S.H.
2Wahyu Satriyo SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Bin M. BAIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N        :

 

KESATU

------Bahwa terdakwa HERMANSYAH Bin (Alm) M. BAIS, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  sekira pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kelurahan Selebar Rt 02 Rw 02 Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Tais, yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin sekira pukul 10.00 Wib, saksi Edo Kristiawan Bin (Alm) Wilian Jonson  (Dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil laptop dan printer miliknya, dan pada saat terdakwa sedang berada didalam kamar lalu saksi Edo Kristiawan mengatakan kepada terdakwa “PAMAN, INI 3 PAKET (SABU)” dan terdakwa mengatakan “INI YANG BERAPA AJA”, kemudian saksi Edo Kristiawan mengatakan “INI YANG 300, 2 BUAH, YANG 500, 1 BUAH, sambil saksi Edo Kristiawan meletakkan 3 (tiga) paket diduga sabu diatas kasur di kamar terdakwa kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) paket diduga sabu yang berada diatas kasur tersebut selanjutnya terdakwa letakkan diatas lemari pakaian di kamar terdakwa dan sebelumnya terdakwa ada juga menyimpan 1 (satu) paket diduga sabu didalam plastic klip bening seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik terdakwa sendiri, sehingga Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan diatas lemari pakaian berjumlah 4 (empat) paket dalam plastik klip bening.
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi Edo Kristiawan pamit pulang dan sekira pukul 13.15 Wib, saksi Robert Jon Vico Bin Idrus (Dilakukan penuntutan terpisah), menghubungi terdakwa via WA “DMN CO ?”, ADO DIGUMA (RUMAH)” jawab terdakwa selanjutnya saksi Edo Kristiawan mengatakan “OK AKU SITU” kemudian saksi Robert Jon Vico mengirimkan screen shoot chat WA di HP nya ke WA HP terdakwa, yang berisikan chat ada yang mau beli narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa simpan di lemari pakaian di rumah terdakwa dan tak lama kemudian saksi Robert Jon Vico datang ke rumah terdakwa dan saksi Robert Jon Vico mengatakan kepada terdakwa “ADO CO” lalu terdakwa menjawab “ADO, TAPI PAKET 300 RIBU”.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada saksi Robert Jon Vico setelah itu saksi Robert Jon Vico langsung pergi dan tak lama kemudian datang Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket yang diduga narkotika Gol.I jenis sabu didalam plastik klip bening, di atas lemari baju di kamar terdakwa, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0813-7778-3001, didalam kantong celana yang terdakwa pakai pada bagian sebelah kanan, 3 (tiga) bundel plastik klip bening ditemukan didalam kamar kosong di rumah terdakwa, 1 (satu) set alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah korek api gas, di atas rak piring didapur di rumah terdakwa.
  • Bahwa saksi Edo Kristiawan menitipkan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika Gol.I jenis sabu didalam plastik klip bening tersebut kepada terdakwa, apabila ada orang yang mau beli narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa jual, dengan rincian 1 (satu) paket sabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dijual, sedangkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah / jatah untuk terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika Gol.I jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0813-7778-3001, 1 (satu) set alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas merupakan milik terdakwa, sedangkan 3 (tiga) bundel plastik klip bening milik saksi Edo Kristiawan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu.--
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 038/60714.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 0,41 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,05 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 0,36 Gram )
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0024, tanggal 19 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M. Kes, selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti Bentuk : Kristal, Warna : Putih, Rasa : -, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Positif (+) Metamfetamin.

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A T A U

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa HERMANSYAH Bin (Alm) M. BAIS, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  sekira pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kelurahan Selebar Rt 02 Rw 02 Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Tais, yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :-------------------------------------

  • Berawal dari tertangkapnya saksi Robert Jon Vico Bin Idrus (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, di Jalan Lintas Tais – Manna Desa Kunduran Kec. Seluma Timur Kab. Seluma dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu didalam plastik klip bening ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai saksi Robert Jon Vico, yang diperoleh saksi Robert Jon Vico dengan cara membeli dari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  sekira pukul 13.50 Wib, Anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Kel. Selebar Rt.02 Rw.02 Kec. Seluma Timur Kab. Seluma, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika Gol.I jenis sabu didalam plastik klip bening diatas lemari baju di kamar terdakwa, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0813-7778-3001 ditemukan didalam kantong celana yang terdakwa pakai bagian sebelah kanan, 3 (tiga) bundel plastik klip bening ditemukan didalam kamar kosong di rumah terdakwa, 1 (satu) set alat hisab sabu / bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas diatas rak piring didapur rumah terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika Gol.I jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0813-7778-3001, 1 (satu) set alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas merupakan milik terdakwa, sedangkan 3 (tiga) bundel plastik klip bening milik saksi Edo Kristiawan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu.--
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 038/60714.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 0,41 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,05 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 0,36 Gram )
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0024, tanggal 19 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M. Kes, selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti Bentuk : Kristal, Warna : Putih, Rasa : -, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Positif (+) Metamfetamin.

Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A T A U

 

 

KETIGA

------Bahwa terdakwa HERMANSYAH Bin (Alm) M. BAIS, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Selebar Rt 02 Rw 02 Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Tais, yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan cara pertama-tama terdakwa membuat alat hisap/Bong dengan menggunakan botol minuman plastik yang diberi air didalamnya selanjutnya tutup botol tersebut diberi dua lobang dan diberi dua batang pipet kemudian terdakwa meletakkan kaca pirek yang ditempelkan di pipet tersebut setelah itu terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang setelah itu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah terdakwa atur apinya kemudian terdakwa hisap melalui pipet yang ada di Bong. Bahwa setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, perasaan terdakwa menjadi lebih senang, menjadi percaya diri, badan menjadi segar dan fit sampai terdakwa tidak bisa tidur, aktif, nafsu makan berkurang, badan lebih mudah berkeringat dan lebih semangat bekerja., selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu.----------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 038/60714.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 0,41 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,05 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 0,36 Gram )
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0024, tanggal 19 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M. Kes, selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti Bentuk : Kristal, Warna : Putih, Rasa : -, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Positif (+) Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BAP/26/II/2024/Rumkit tanggal 27 Februari 2024, yang ditandatangani dr. Bima Angga Wirya, selaku Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium pada Urine yang bersangkutan tidak ditemukan kandungan zat golongan Narkotika.
  • Surat Hasil Asesemen Nomor : R/007/III/RH.01/ASM/2024/BNNP tanggal 08 Maret 2024, yang ditandatangani oleh dr. Yuranto Eka Putra, Ahli Pertama-Dokter BNNP Bengkulu, selaku Dokter yang memeriksa, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Asasemen, ditemukan adanya Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Shabu aktif (F.15.24), didapatkan ketergantungan tingkat berat.

Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya