Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Bgl 1.wahyu satrio,SH
2.DEPA SULISTINI,SH.MH
MUSTROWILOPO Alias MUS Bin (Alm) MARIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB- 54 /L.7.10 /Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1wahyu satrio,SH
2DEPA SULISTINI,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTROWILOPO Alias MUS Bin (Alm) MARIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUSTROWILOPO Alias MUS Bin ( Alm ) MARIK pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Palem Indah Blok C1 No. 10 Rt. 11 Rw. 00 Kel. Talang Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat Kota Lubuk Linggau atau pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ditemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sebagai mana dalam pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Pihak Dipublikasikan Ya