Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUSTROWILOPO Alias MUS Bin ( Alm ) MARIK pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Palem Indah Blok C1 No. 10 Rt. 11 Rw. 00 Kel. Talang Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat Kota Lubuk Linggau atau pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ditemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sebagai mana dalam pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. |