Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Bgl 1.Yossy Herlina Lubis,SH
2.DEPA SULISTINI,SH.MH
ANDY WIDYAT MOKO BIN WAHYU HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : APB- 31 /L.7.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yossy Herlina Lubis,SH
2DEPA SULISTINI,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY WIDYAT MOKO BIN WAHYU HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Ia terdakwa  Andi Widyat Moko Bin Wahyu Widayat Pada Hari pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB  atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dii SPBU Lais Kab. Bengkulu Utara  Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Arga Makmur namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa di tahan dan para saksi berkedudukan atau lebih dekat di wilayah hukum Bengkulu maka Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, jenis solar yang disubsidi Pemerintah” Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Berawal dari anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun Tengah Pal 30 Lais Kec. Lais Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara ada yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan partai besar, kemudian anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu memberikan infomasi tersebut ke anggota Tipidter Polda Bengkulu, sehingga dengan petunjuk IPTU GUNAWAN bersama-sama dengan saksi (AIPDA PRAYETNO) dan BRIGPOL RIEFKI JULIATNO melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima terkait adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, kemudian sekira pukul 19.30 Wib saksi (AIPDA PRAYETNO) dan (BRIGPOL RIEFKI JULIATNO) bersama rekan saksi langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan terdapat di rumah Terdakwa (ANDI WIDYAT MOKO) ada melakukan transaksi penjualan BBM jenis Bio Solar yang dibeli dari SPBU Lais Kab. Bengkulu Utara dengan menggunakan mobil truk bak kayu mati dengan Nomor Polisi BD 8032 DZ.
  • Bahwa terdakwa  mulai berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dusun Tengah Desa Pal 30 Lais Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara yaitu sejak bulan April 2022 dan  terdakwa  mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terdakwa  jual tersebut yaitu terdakwa  membeli dari SPBU Lais Kab. Bengkulu Utara dan jenis BBM yang terdakwa jual yaitu BBM jenis Bio Solar. 
  • Bahwa harga BBM yang terdakwa beli dari SPBU Lais Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara untuk perliternya yaitu Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya.
  • Bahwa cara terdakwa  mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang telah terdakwa beli dari SPBU Lais Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara tersebut yaitu berawal terdakwa mengantri untuk melakukan pengisian BBM Jenis Solar dengan menggunakan mobil truk bak mati yang terdakwa sewa dari saksi  HARIANTO Als KEMPUL, dan setelah itu terdakwa  membeli BBM jenis Bio Solar dari SPBU Lais, BBM tersebut langsung terdakwa bawa ke rumah untuk di sedot dengan menggunakan selang yang kemudian terdakwa masukkan kedalam Jerigen yang berukuran 10 liter dan jerigen 35 liter, kemudian setelah selesai mengeluarkan BBM dari tangki mobil, terdakwa melanjutkan untuk mengantri kembali untuk membeli BBM jenis Bio solar dengan menggunakan mobil truk bak mati.
  • Bahwa terdakwa  membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dari SPBU Lais Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara yaitu dengan menggunakan mobil truk kayu mati dengan nomor polisi BD 8032 DZ dengan bak mobil warnah hitam sedangkan kepala mobil berwarna kuning.
  • Bahwa mobil yang terdakwa gunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais tersebut adalah mobil sewa dari Sdr. HARIANTO Als KEMPUL pada awal bulan Nopember 2023 dan kapasitas tangki mobil truk tersebut yaitu sebanyak + 100 (seratus) liter.
  • Bahwa sistem pembayaran dalam menyewa kendaraan mobil kepada saksi  HARIANTO Als KEMPUL dengan secara Lisan dengan pembayaran sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) pada Tanggal 25 Nopember 2023 di rumah terdakwa  yang beralamat Desa Samban Jaya Kec. Batik Nau Kab Bengkulu Utara.
  • Bahwa terdakwa  menjual BBM jenis Bio Solar perjerigennya sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigennya dengan volume 35 liter.
  • Bahwa cara terdakwa  mendapatkan BBM jenis solar di SPBU Lais Kab. Bengkulu Utara tersebut dengan cara mengantri dengan mobil sesuai dengan barcode
  • Bahwa barcode yang terdakwa  gunakan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak jenis bio solar di SPBU Lais Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara tersebut yaitu barcode minyak yang sudah dibuat bersama saksi  HARIANTO Als KEMPUL.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terdakwa  ada melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis bio solar di SPBU Lais Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara serta petugas operator Bio Solar pada saat terdakwa  melakukan pengisian yaitu saksi  FIKRI dan saksi . YOLA.
  • Bahwa terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais Kab. Bengkulu Utara tersebut yaitu sekira pukul 15.30 Wib.
  • Bahwa terdakwa  melakukan pengisian BBM jenis solar yang terdakwa  beli dari SPBU Lais Kab. Bengkulu Utara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 yaitu sebanyak 100 (seratus) liter.
  • Bahwa terdakwa  sendiri yang melakukan pengisian/pembelian Bahan Bakar minyak jenis solar yang berasal dari SPBU Lais Kab. Bengkulu Utara tersebut.
  • Bahwa BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah yang terdakwa  beli dari SPBU Lais tersebut yaitu terdakwa  jual kepada mobil-mobil yang mengangkut batubara dan ada juga yang terdakwa jual kepada pelaku usaha pembuatan batubata dan BBM tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) perliternya. 
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah yaitu sebesar Rp. 3.200.- (tiga ribu dua ratus rupiah) perliternya. 
  • Bahwa banyak sisa BBM jenis bio Solar yang disubsidi pemerintah yang saat ini diamankan oleh anggota Polda Bengkulu tersebut yaitu sebanyak 5 (lima) jerigen dengan jumlah + 165 (seratus enam puluh lima) liter dengan masing-masing jerigen berisi + 33 (tiga puluh tiga) liter dan ada juga BBM yang berada di jerigen oli warna merah sebanyak + 4 (empat) liter. 
  • Bahwa terdakwa  melakukan penjualan BBM jenis bio Solar yang disubsudi pemerintah kepada Sdr. SULAR dengan jumlah 3 kali pembelian dalam satu bulan dengan sekali pembelian 10 liter, sedangkan Sdr. KAMTO dengan jumlah 5 kali pembelian dalam satu bulan dengan sekali pembelian 20 liter,  dan Sdri. HELEN dengan jumlah 5 kali pembelian dalam satu bulan dengan sekali pembelian 20 liter.
  • Bahwa setahu Terdakwa Sdr. KAMTO,  dan Sdri. HELEN dalam melakukan pembelian digunakan untuk kendaraan mobil mengangkut (melangsir) buah sawit di kebun sedangkan Sdr. SULAR dalam melakukan pembelian digunakan untuk pembuatan kotak kayu gula merah dan dalam melakukan pembelian BBM  jenis solar tersebut ada menggunakan kendaraan bahkan ada yang menggunakan jerigen.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan jual beli bahan bakar minyak baik jenis bio solar tersebut  tidak memiliki surat izin ijin pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah;
  • Bahwa menurutAhli untuk Bidang Hilir Minyak dan Gas Bumi ERIK EKTYASTANTO, ST, MT Bin EKO TJAHYO PURWANTO dari BPH Migas Dapat ahli jelaskan bahwa dalam hal perbuatan pelaku membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU  dengan cara membelinya di SPBU dengan menggunakan mobil truk kayu mati dengan nomor polisi BD 8032 DZ setelah itu sesampai dirumah tangki mobil tersebut disedot menggunakan selang dan di masukan ke dalam 5 jerigen warna putih masing-masing berisi minyak solar sebanyak + 33 liter dan 1 jerigen warna merah berisi solar 4 liter, dengan maksud untuk menjual kembali atau menggunakan BBM jenis solar bersubsidi dimaksud tidak seuai dengan kriteri konsumen  penggunanya maka dapat diduga menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
  • Bahwa ahli menjelaskan sanksi atau akibat yang harus diterima oleh para pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan pidana Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. yang berbunyi yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
  • Bahwa ahli menelaskan bahwa terdakwa  (ANDY WIDYAT MOKO Bin WAHYU WIDAY) tidak diperbolehkan untuk menjual kembali BBM jenis solar subsidi pemerintah, karena sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya