Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Bgl dr. RADEN AJENG YENI WARNINGSIH BINTI R YANUARSYAH ALM Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat APB4/2023
Pemohon
NoNama
1dr. RADEN AJENG YENI WARNINGSIH BINTI R YANUARSYAH ALM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Kegiatan Saving BOK di UPTD Puskesmas Pasar Ikan pada Dinas  Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2022 bukanlah merupakan Tindak Pidana ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/29.1/VII/RES.3.3./2023  /Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/27/VIII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 07 Agustus 2023 atas diri Pemohon bertentangan dengan hukum dan di nyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
  4. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon atas berkas-berkas SPJ Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dan uang Saving BOK sejumlah                                 Rp. 22.866.000 (dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum serta menghukum Termohon untuk mengembalikannya ;
  5. Menghukum Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya