Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl Lena Mariani Batubara Yayasan Assajad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lena Mariani Batubara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firnandes Maurisya, S.H., M.H.Lena Mariani Batubara
Tergugat
NoNama
1Yayasan Assajad
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Ijazah Asli Strata Dua [S2] milik Penggugat dengan Nomor Ijazah 0744/UNIB/FKIP/S-2/2019 tertanggal 22 Maret 2019, atas nama Lena Mariani. B dalam keadaan utuh, baik tanpa ada kerusakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pembayaran uang tunjangan jabatan sebagai Kepala Sekolah yang dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp18.000.000 [delapan belas juta rupiah] secara tunai dan langsung;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat selaku pekerja yang putus hubungan kerja karena mengundurkan diri sebesar Rp10.900.998 [sepuluh juta sembilan ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah];
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai atas selisih upah/gaji dibawah Upah Minimun Kota Bengkulu kepada Penggugat sebesar Rp34.015.968 [tiga puluh empat juta lima belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah];
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan [conservatoir beslag] terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Hibrida 13 Gang 18a RT.17 RW.6 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa [dwangsom] jika lalai melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp1.000 [seribu rupiah] per hari sejak putusan ini diucapkan;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial melalui Majelis Hakim berpendapat lain, agar dapat menjatuhkan putusan terhadap hak-hak Penggugat setidak-tidaknya sebagaimana nota anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Bengkulu nomor 568/406/D.NAKER/2022 tertanggal 15 Desember 2022, atau apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya. [ex aquo et bono].

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya