Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Bgl UPA LABUHARI SH MH KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat APB/6/2023
Pemohon
NoNama
1UPA LABUHARI SH MH
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap Tersangka ataupun para saksi dalam Perkara, Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 diduga melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya