Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bgl PUTINARTI 1.PT. Bank Tabungan Negara.Tbk Cq BTN Bengkulu
2.HELMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTINARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara.Tbk Cq BTN Bengkulu
2HELMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I dalam hal hubungan Kredit rumah  Penggugat sebagai Kreditur yang melanjutkan dan Tergugat I sebagai Debitur;

3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana setelah Penggugat telah melunasi tunggakan, Maka Penggugat akan diserahkan sertifikat rumah objek perkara;

4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat an. Tergugat II kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak