INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Bgl | PUTINARTI | 1.PT. Bank Tabungan Negara.Tbk Cq BTN Bengkulu 2.HELMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Bgl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I dalam hal hubungan Kredit rumah Penggugat sebagai Kreditur yang melanjutkan dan Tergugat I sebagai Debitur; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana setelah Penggugat telah melunasi tunggakan, Maka Penggugat akan diserahkan sertifikat rumah objek perkara; 4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat an. Tergugat II kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |