1
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
2
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120220503726 tanggal 31 Mei 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
3
|
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120220503726 tanggal 31 Mei 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
4
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8.00020939.AH.05.01 tanggal 10 Juni TAHUN 2022.
|
5
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Rush New G 1.5 A/T, Nomor Rangka: MHFE2CK2JGK011903, Nomor Mesin: 3SZDGA7751, Tahun: 2016, Nomor Polisi: B2974SODZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
6
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 163.981.500,-.
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 200.000.000,-.
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp. 363.981.500,-.
|
|
|
|
7
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : Toyota Rush New G 1.5 A/T, Nomor Rangka: MHFE2CK2JGK011903, Nomor Mesin: 3SZDGA7751, Tahun: 2016, Nomor Polisi: B2974SOD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
8
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
9
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
10
|
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|